Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor yang dipanggil secara langsung atau melalui Media Elektronik wajib hadir untuk memberikan keterangan yang dicatat dalam berita acara.
(2) Saksi dan/atau Ahli diambil sumpah atau janji menurut agamanya dengan dipandu oleh koordinator atau salah satu anggota dari Tim Pemeriksa.
(3) Tim Pemeriksa membuat berita acara atas kegiatan permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor dalam tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor bersama dengan Tim Pemeriksa.
(5) Saksi dan/atau Terlapor wajib menyerahkan surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam Penyelidikan kepada Tim Pemeriksa.
Your Correction
