Correct Article 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
Dalam melakukan Penyelidikan, Tim Pemeriksa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan;
b. memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan;
c. memanggil dan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan;
d. mendapatkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara;
e. melakukan pemeriksaan setempat; dan/atau
f. melakukan analisis terhadap keterangan- keterangan, perjanjian, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat.
Your Correction
