Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
(2) Dalam melaksanakan Penyelidikan, pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk Tim Pemeriksa.
(3) Tim Pemeriksa melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak Laporan diterima Tim Pemeriksa.
(4) Jangka waktu Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang dengan masing-masing perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
(6) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup.
Your Correction
