Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan Terlapor dalam proses Penyelidikan dan/atau pemeriksaan dilakukan berdasarkan panggilan yang patut. (2) Panggilan yang patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. surat panggilan diterima paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; b. pihak yang dipanggil menyatakan bersedia memberikan keterangan meskipun surat panggilan diterima kurang dari 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; c. panggilan lisan yang disepakati berdasarkan berita acara Penyelidikan dan/atau berita acara pemeriksaan sebelumnya; dan/atau d. persetujuan pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan pada saat Penyelidikan lapangan dan/atau pemantauan setempat. (3) Dalam kondisi perlu dan mendesak, permintaan keterangan terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan. (4) Kondisi perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa inisiatif Saksi untuk memberikan keterangan.
Your Correction