Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum INDONESIA.
(3) Kemitraan antara Pelaku Usaha mikro, Pelaku Usaha kecil, dan koperasi dengan Pelaku Usaha menengah dan Pelaku Usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh Pelaku Usaha besar.
Your Correction
