Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi ketentuan:
a. Pengawasan Kemitraan;
b. alat bukti;
c. pemanggilan, Juru Bahasa, dan Kuasa Hukum;
d. jenis perkara;
e. Penyelidikan;
f. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan;
g. Peringatan Tertulis;
h. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan; dan
i. Putusan Komisi.
Your Correction
