Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 3. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi atau wakil ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi. 4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha besar dan/atau yang melibatkan pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha menengah. 5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 6. Laporan adalah informasi berisi keterangan yang lengkap dan jelas tentang dugaan telah terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan oleh Pelaku Usaha besar atau menengah yang disampaikan kepada Komisi oleh pelapor. 7. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 8. Pelapor adalah setiap Orang yang menyampaikan Laporan kepada Komisi mengenai dugaan telah terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan oleh pelaku usaha besar atau menengah. 9. Terlapor adalah Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran UNDANG-UNDANG. 10. Klarifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan untuk memeriksa kelengkapan administrasi Laporan. 11. Pengawasan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan Kemitraan sesuai pola Kemitraan dengan berpedoman pada prinsip Kemitraan dan etika bisnis yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bahan pemeriksaan. 13. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Rapat Komisi terhadap laporan hasil pemeriksaan pendahuluan Kemitraan untuk dilanjutkan peringatan tertulis atau tidak perlu dilakukan peringatan tertulis. 14. Peringatan Tertulis adalah surat hasil dari Pemeriksaan Pendahuluan yang ditandatangani oleh ketua Komisi berupa perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG kepada Terlapor. 15. Majelis Komisi adalah anggota Komisi yang bertugas untuk menyelesaikan suatu perkara. 16. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk menerima dan menilai hasil pelaksanaan Peringatan Tertulis III, melakukan Musyawarah Majelis Komisi, dan membacakan Putusan. 17. Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Rapat Komisi untuk menghentikan perkara kemitraan. 18. Putusan Komisi adalah hasil penilaian Majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran UNDANG-UNDANG dan penjatuhan sanksi administratif. 19. Investigator Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Investigator adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk melakukan kegiatan Pengawasan Kemitraan, pembuktian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan, dan pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis. 20. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Majelis Komisi. 21. Tim Pemeriksa adalah tim yang terdiri atas Investigator untuk melakukan kegiatan Penyelidikan dan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. 22. Tim Pemantau adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan untuk memantau pelaksanaan Peringatan Tertulis, menyusun laporan hasil pelaksanaan Peringatan Tertulis dan melakukan kegiatan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. 23. Saksi adalah Orang atau instansi terkait yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan dan/atau pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, termasuk yang tidak ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. 24. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. 25. Juru Bahasa adalah seorang yang memiliki kemampuan mengalihbahasakan dari bahasa asing/daerah/isyarat ke Bahasa INDONESIA dan dari Bahasa INDONESIA ke bahasa asing/daerah/isyarat secara simultan dan/atau konsekutif. 26. Kuasa Hukum adalah advokat atau orang perseorangan yang diberikan kewenangan oleh pihak-pihak untuk mendampingi atau mewakili dalam penanganan perkara. 27. Media Elektronik adalah seluruh fasilitas interaksi secara elektronik yang digunakan oleh Komisi, tidak terbatas pada telekonferensi visual dan surat elektronik. 28. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam sektor kegiatannya. 29. Hari adalah hari kerja.
Your Correction