Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, satuan tugas melakukan kegiatan: a. meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui dan/atau membuat terang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; b. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. melakukan pemeriksaan setempat; d. verifikasi dan validasi terhadap surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan/atau e. melakukan analisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, informasi, dan/atau hasil pemeriksaan setempat tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan analisis data, keterangan, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. identifikasi pasar bersangkutan; b. identifikasi Pelaku Usaha dan pihak-pihak yang terkait; c. potensi perilaku anti persaingan; dan/atau d. identifikasi dugaan Pasal yang dilanggar. (3) Satuan tugas dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui Media Elektronik. (4) Satuan tugas dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertutup.
Your Correction