Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (5) melaksanakan inisiatif Komisi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dengan masing-masing perpanjangan paling lama 14 (empat belas) Hari.
(3) Satuan tugas menyampaikan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi.
(4) Pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaporkan perkembangan inisiatif Komisi dalam Rapat Komisi secara berkala.
Your Correction
