Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan perkara dugaan keterlambatan Notifikasi dilakukan atas inisiatif Komisi berdasarkan hasil temuan dalam proses Notifikasi dan/atau pengawasan atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan. (2) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani Notifikasi. (3) Unit kerja yang menangani Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usulan inisiatif Komisi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi. (4) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MEMUTUSKAN menerima usulan inisiatif Komisi, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk menindaklanjuti inisiatif Komisi. (5) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menindaklanjuti inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membentuk satuan tugas.
Your Correction