Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Unit kerja terkait mengusulkan Penyelidikan awal perkara inisiatif dalam Rapat Komisi.
(2) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN menerima Penyelidikan awal
perkara inisiatif, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk melaksanakan Penyelidikan awal perkara inisiatif.
(3) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaksanakan Penyelidikan awal perkara inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan membentuk satuan tugas.
Your Correction
