Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil Penyelidikan awal perkara Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) menyimpulkan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan, pimpinan unit kerja yang menangani Klarifikasi Laporan menyampaikan surat pemberitahuan Laporan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan kepada Pelapor.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah dilaporkan dalam Rapat Komisi.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
Your Correction
