Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik. (2) Laporan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui: a. kantor pusat Komisi; atau b. kantor wilayah Komisi.
Your Correction