Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
(2) Laporan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui:
a. kantor pusat Komisi; atau
b. kantor wilayah Komisi.
Your Correction
