Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pelapor dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh Terlapor, tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Komisi tidak merahasiakan identitas Pelapor atas Laporan yang mencantumkan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction