Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara; b. memiliki sertifikat keahlian; dan/atau c. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya.
Your Correction