Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan keterangan yang:
a. disampaikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi;
b. disampaikan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji;
c. disampaikan secara lisan dalam Penyelidikan dan/atau Pemeriksaan;
d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
e. disampaikan tidak di bawah tekanan; dan
f. disampaikan oleh Saksi yang cakap hukum.
(2) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
(3) Dalam hal Saksi yang sudah diperiksa dalam Penyelidikan dibawah sumpah atau janji tidak hadir dalam sidang Majelis Komisi, keterangan Saksi tersebut bernilai sama dengan keterangan Saksi dibawah sumpah atau janji yang disampaikan dalam Pemeriksaan.
(4) Dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi tidak dapat mewakilkan kepada Kuasa Hukum.
Your Correction
