Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Renstra disusun sebagai acuan bagi:
a. penyusunan Renstra unit eselon I dan unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan Komisi;
b. penyusunan Renja Komisi; dan
c. terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan strategi unit kerja di lingkungan Komisi.
(2) Penyusunan Renja Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan alokasi anggaran Komisi tiap tahunnya.
Your Correction
