Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal calon ketua Komisi atau wakil ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tetap memperoleh jumlah suara terbanyak dalam jumlah yang sama pada pemilihan ulang, pemilihan ketua Komisi atau wakil ketua Komisi dilakukan secara musyawarah.
Your Correction