Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, pemilihan calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi diulang kembali. (2) Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang berhak mengikuti pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama.
Your Correction