Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang terpilih melalui ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan sebagai ketua Komisi dan wakil ketua Komisi.
Your Correction
