Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi dilakukan melalui musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
Your Correction