Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi diajukan oleh anggota Komisi.
(2) Masing-masing anggota Komisi mengajukan 1 (satu) nama anggota Komisi.
(3) Calon anggota Komisi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersedia:
a. dicalonkan sebagai ketua Komisi dan wakil ketua Komisi; dan
b. membuat pernyataan kesanggupan menjalankan amanat anggota Komisi yang disepakati dalam Rapat Komisi.
(4) Anggota Komisi yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bersedia menjadi calon ketua atau wakil ketua Komisi masuk dalam daftar calon.
Your Correction
