Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam hal jumlah anggota Komisi yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Rapat Komisi ditunda untuk waktu paling lama 1 (satu) jam.
Your Correction
