Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat perdana Komisi periode tertentu dilakukan untuk memilih ketua dan wakil ketua Komisi yang dipimpin oleh 1 (satu) anggota Komisi yang berusia paling tinggi dan 1 (satu) anggota Komisi yang berusia paling rendah dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Komisi. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi diberitahukan melalui undangan dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi. (3) Agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Komisi terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan pemilihan wakil ketua Komisi.
Your Correction