Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komisi mempunyai tugas: a. menghadiri dan berpartisipasi dalam Rapat Komisi dan/atau kegiatan lain di lingkungan Komisi; b. bersama-sama merumuskan dan menaati keputusan yang bersifat strategis dan mendasar yang telah disepakati dalam Rapat Komisi; dan c. melaksanakan penugasan sesuai dengan keputusan dalam Rapat Komisi.
Your Correction