Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Current Text
Dalam hal sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menilai perlu dilakukan perbaikan, sidang Komisi mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Pelaku Usaha disertai petunjuk perbaikan.
Your Correction
