Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG. 3. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 4. Kepatuhan Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Kepatuhan adalah bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan Pelaku Usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG. 5. Program Kepatuhan adalah rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam bahasa INDONESIA. 6. Evaluasi Program Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komisi untuk menganalisis Program Kepatuhan yang telah didaftarkan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi. 7. Hari adalah hari kerja.
Your Correction