Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wewenang: a. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain; b. menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah; dan c. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi, maupun dalam hubungan antar kelembagaan terkait.
Your Correction