Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Dalam menyampaikan pernyataan ke publik, Komisi harus menaati norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat resmi dan mengatasnamakan Komisi disampaikan oleh ketua atau wakil ketua Komisi atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pernyataan mengenai suatu perkara persaingan usaha hanya dapat disampaikan oleh majelis Komisi yang menangani perkara tersebut.
Your Correction
