Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Keprotokolan merupakan tata cara untuk menyelenggarakan acara resmi kelembagaan dan pelaksanaan tugas fungsi agar berjalan tertib, hikmat, rapi, lancar, dan teratur dengan memperhatikan ketentuan nasional maupun internasional yang melibatkan anggota Komisi.
(2) Ketentuan mengenai keprotokolan anggota Komisi ditetapkan oleh Komisi.
Your Correction
