Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Komisi wajib hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi. (2) Dalam hal anggota Komisi tidak dapat hadir pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Komisi wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada pengundang atau pimpinan rapat.
Your Correction