Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Dalam hal majelis kehormatan Komisi menemukan indikasi pelanggaran pidana oleh anggota Komisi, majelis kehormatan Komisi melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Your Correction
