Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Komisi yang terbukti melakukan pelanggaraan kode etik dan pedoman perilaku anggota Komisi dikenai sanksi administratif melalui sidang etik oleh majelis kehormatan Komisi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembebasan tugas dari sebagian atau semua pekerjaan sebagai anggota Komisi dalam jangka waktu tertentu; atau c. pengajuan usulan pemberhentian keanggotaan anggota Komisi kepada PRESIDEN.
Your Correction