Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Setiap anggota Komisi wajib:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjunjung tinggi etika jabatan; dan
e. melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Your Correction
