Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota Komisi berhak: a. menyampaikan usulan dan pendapat dalam Rapat Komisi; b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Rapat Komisi; c. memilih dan dipilih sebagai ketua dan wakil ketua Komisi; d. memperoleh gaji, honorarium, dan pendapatan lain serta hak dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh fasilitas protokoler dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memperoleh cuti berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ketua Komisi.
Your Correction