Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, anggota Komisi memiliki kedudukan yang setara. (2) Anggota Komisi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara kolektif kolegial. (3) Dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mendasar, anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan mekanisme Rapat Komisi.
Your Correction