Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi: a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan c. pelaksanaan administratif. (2) Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Your Correction