Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:
a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan
c. pelaksanaan administratif.
(2) Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Your Correction
