Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: