Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kandidat Penyelidik atau Penyidik dapat dinyatakan lulus pendidikan setelah mengikuti semua kegiatan dan memenuhi semua kriteria kelulusan pendidikan. (2) Kriteria kelulusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. wwww.peraturan.go.id
Your Correction