Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Kandidat Penyelidik atau Penyidik dapat dinyatakan lulus pendidikan setelah mengikuti semua kegiatan dan memenuhi semua kriteria kelulusan pendidikan.
(2) Kriteria kelulusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
wwww.peraturan.go.id
Your Correction
