Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kandidat Penyelidik atau Penyidik yang lolos wawancara wajib mengikuti pendidikan di bidang penyelidikan atau penyidikan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komisi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kerja sama narasumber; b. kerja sama penyusunan kurikulum; dan/atau c. pelaksanaan pendidikan. (4) Kurikulum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction