Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilaksanakan terhadap kandidat Penyelidik dan/atau Penyidik yang dinyatakan lulus tes kesehatan. wwww.peraturan.go.id (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang meliputi unsur Deputi Bidang Penindakan.
Your Correction