Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf c dilaksanakan terhadap kandidat Penyelidik dan/atau Penyidik yang dinyatakan lulus seleksi tes potensi dan asesmen kompetensi.
(2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani.
(3) Tes kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh kandidat dengan kondisi fisik dan mental yang tidak menghalangi pelaksanaan tugasnya.
(4) Tes kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan mengikutsertakan lembaga kesehatan yang memenuhi fasilitas tes kesehatan.
Your Correction
