Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar kompetensi jabatan Penyelidik dan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. kompetensi perilaku; dan b. kompetensi teknis. (2) Ketentuan mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pimpinan.
Your Correction