Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Standar kompetensi jabatan Penyelidik dan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. kompetensi perilaku; dan
b. kompetensi teknis.
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pimpinan.
Your Correction
