Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Pengumpulan kandidat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan penerimaan lamaran dari calon kandidat.
(2) Pada tahap pengumpulan kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia seleksi:
a. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan
b. membuat rekapitulasi calon kandidat.
Your Correction
