Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi dapat mengangkat Penyidik yang bersumber dari kepolisian, kejaksaan, dan/atau penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG. (2) Pengangkatan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pengembangan karir bagi Penyidik Komisi yang memenuhi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Komisi. (3) Syarat pengangkatan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b yang bersumber dari kepolisian, kejaksaan, dan/atau penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG meliputi: a. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan teknis di bidang penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; b. mempunyai prestasi kinerja terakhir minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun berturut; c. tidak pernah dinyatakan melanggar etik dan/atau disiplin berat sesuai dengan peraturan instansi asal; d. tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan; e. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan Dewan Pengawas, Pimpinan, dan/atau Pegawai Komisi; f. memperoleh surat penugasan dari instansi asal; g. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan h. lulus syarat dan seleksi kompetensi Pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan peraturan yang berlaku di Komisi. wwww.peraturan.go.id
Your Correction