Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Perpindahan jabatan menjadi Penyidik tetap memperhatikan tingkat jabatan Pegawai yang bersangkutan.
(2) Biro Sumber Daya Manusia dan unit kerja terkait menentukan tingkat jabatan untuk pengangkatan penyidik.
(3) Tingkat Jabatan yang telah ditentukan disampaikan secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen penyidik.
wwww.peraturan.go.id
(4) Pegawai yang lolos seleksi diangkat dan ditempatkan pada tingkat jabatan yang telah ditentukan sebagaimana pada ayat (2).
Your Correction
