Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi; dan d. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan. (2) Kemampuan dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan lulus pendidikan di bidang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari kompetensi Penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction