Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi dapat mengangkat Penyelidik yang bersumber dari kepolisian, kejaksaan, dan/atau instansi pemerintah lainnya. (2) Pengangkatan Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pengembangan karir bagi Pegawai wwww.peraturan.go.id yang memenuhi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Komisi. (3) Syarat khusus pengangkatan Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang bersumber dari kepolisian, kejaksaan, dan/atau instansi pemerintah lainnya meliputi: a. memiliki pengalaman sesuai dengan kompetensi teknis bidang penyelidikan atau bidang lain yang relevan dengan penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun; b. mempunyai prestasi kinerja terakhir minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun berturut; c. tidak pernah dinyatakan melanggar etik dan/atau disiplin berat sesuai dengan peraturan instansi asal; d. tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan; e. tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan Dewan Pengawas, Pimpinan, dan/atau Pegawai; f. memperoleh surat penugasan dari instansi asal; g. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehubungan dengan pengangkatan dalam jabatan terakhir atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan h. lulus syarat dan seleksi kompetensi Pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan peraturan yang berlaku di Komisi.
Your Correction