Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Perpindahan jabatan menjadi Penyelidik
tetap memperhatikan tingkat jabatan Pegawai yang bersangkutan.
(2) Biro Sumber Daya Manusia dan unit kerja terkait menentukan tingkat jabatan untuk pengangkatan Penyelidik.
(3) Tingkat jabatan yang telah ditentukan disampaikan secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen Penyelidik.
(4) Pegawai yang lolos seleksi diangkat dan ditempatkan pada tingkat jabatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
