Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Syarat khusus Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang bersumber dari internal Komisi meliputi:
a. berstatus sebagai Pegawai;
b. memiliki pengalaman sesuai dengan kompetensi yang relevan dengan penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mempunyai prestasi kinerja terakhir minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun berturut;
d. tidak pernah dinyatakan melanggar etik dan/atau disiplin berat; dan
e. telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Your Correction
